MODUL SIPD RI
SIPD RI
MODUL SIPD RI
  • Pendahuluan
  • Pengaturan Awal
    • SIPD
    • Profil Perangkat Daerah
      • SKPD
      • Unit SKPD
    • Manajemen Akun
      • Admin Daerah
      • TAPD Perencana
      • TAPD Keuangan
      • Anggota Dewan
      • Admin Standar Harga
      • Mitra Bappeda
      • Penyelia Keuangan
      • Penyelia Standar Harga
      • Keluarahn / Desa
    • Referensi
      • Referensi Pembangunan Daerah
      • Referensi Keuangan Daerah
    • Batasan Pagu
      • Batasan per Pagu SKPD
      • Batasan per Pagu Sub Kegiatan
    • Kamu Usulan
      • Kamu Usulan Aspirasi
      • Kamus Usulan Masyarakat
  • Modul Perencanaan
    • RPJMD
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RPD
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RENSTRA
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RKPD
      • RENJA
        • Menggunakan Rincian Belanja
          • Penjadwalan dan Panduan Input
        • Tidak Menggunakan Rincian Belanja
          • Penjadwalan dan Panduan Input
    • Usulan
      • Usulan Aspirasi Masyarakat
      • Usulan Pokir
  • Modul Penganggaran
    • Penjadwalan dan Panduan Inputan
      • Pendapatan
      • Belanja
      • Pembiayaan
    • APBD Pergeseran
  • Modul Pemutakhiran
  • Referensi Peraturan
  • Info Referensi Perencanaan Pembangunan
Powered by GitBook

Pendahuluan

Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya. Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.

DASAR HUKUM

UU 23/2014

PASAL 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

PASAL 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.

PERPRES 95/2018 TTG SPBE | PASAL 7

Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.

PERPRES 39/2019 TTG SDI | PASAL 2

Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

PERPRES 54/2018 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS PK)

Terdapat 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang salah satunya terkait dengan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat daerah dan desa untuk sinergi pengentasan kemiskinan ekstrim;

PERMENDAGRI 70/2019

Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lainnya Dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

KEPMENPAN RB No.823 Tahun 2023

Tentang aplikasi umum bidang pemerintahan Daerah.

Last updated 1 year ago

Was this helpful?

Page cover image