MODUL SIPD RI
SIPD RI
MODUL SIPD RI
  • Pendahuluan
  • Pengaturan Awal
    • SIPD
    • Profil Perangkat Daerah
      • SKPD
      • Unit SKPD
    • Manajemen Akun
      • Admin Daerah
      • TAPD Perencana
      • TAPD Keuangan
      • Anggota Dewan
      • Admin Standar Harga
      • Mitra Bappeda
      • Penyelia Keuangan
      • Penyelia Standar Harga
      • Keluarahn / Desa
    • Referensi
      • Referensi Pembangunan Daerah
      • Referensi Keuangan Daerah
    • Batasan Pagu
      • Batasan per Pagu SKPD
      • Batasan per Pagu Sub Kegiatan
    • Kamu Usulan
      • Kamu Usulan Aspirasi
      • Kamus Usulan Masyarakat
  • Modul Perencanaan
    • RPJMD
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RPD
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RENSTRA
      • Penjadwalan dan Panduan Input
    • RKPD
      • RENJA
        • Menggunakan Rincian Belanja
          • Penjadwalan dan Panduan Input
        • Tidak Menggunakan Rincian Belanja
          • Penjadwalan dan Panduan Input
    • Usulan
      • Usulan Aspirasi Masyarakat
      • Usulan Pokir
  • Modul Penganggaran
    • Penjadwalan dan Panduan Inputan
      • Pendapatan
      • Belanja
      • Pembiayaan
    • APBD Pergeseran
  • Modul Pemutakhiran
  • Referensi Peraturan
  • Info Referensi Perencanaan Pembangunan
Powered by GitBook
On this page

Was this helpful?

  1. Pengaturan Awal
  2. Profil Perangkat Daerah

SKPD

Last updated 1 year ago

Was this helpful?

Pengaturan struktur organisasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) : Menu untuk mengatur struktur organisasi SKPD dibentuk, termasuk pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing unit didalamnya, pengaturan ini akan berdampak terhadap anggaran yang diperlukan untuk mendukung operasional SKPD/Unit SKPD, termasuk pengalokasian dan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan urusan pemerintahan yang dilaksanakan.

Pengaturan SKPD diakses menggunakan Akun admin daerah

untuk menambahkan SKPD login menggunakan akun admin daerah, kemudian klik pada menu pengaturan, klik pada menu profil, klik pada menu perangkat daerah, klik tombol tambah, pilih SKPD, pilih bidang urusan yang akan diampu oleh skpd (maksimal 3 bidang urusan), kemudian entry kode skpd, inputkan nama skpd disertai profil kepala skpd, terakhir klik tombol simpan