Pendapatan

Login menggunakan akun "Eselon 2"

Pilih menu "Pendapatan"

Pilih "Perangkat Daerah" yang akan dipilih

Pilih tombol "Pendapatan"

  1. Kolom "Perangkat Daerah" akan keluar sesuai dengan "Perangkat Daerah" yang dipilih sebelumnya

  2. Kolom "Rekening / Akun" dipilih rekening akun sesuai dengan Kepmen Pemutahkiran terbaru

  3. Kolom "Keterangan" bisa diisi sesuai dengan kebutuhan

  4. Kolom "Nilai" bisa diisi sesuai dengan kebutuhan

  5. Lalu pilih tombol "Simpan"

*catatan

  • "Rekening / Akun" yang keluar adalah sesuai dengan "Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023"

Last updated